Kegiatan Belajar 1
TEORI ASAL MULA PANCASILA
Asal mula Pancasila dasar filsafat Negara dibedakan:
1.
Causa materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan,
kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
2.
Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan
bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat
menentukan.
3.
Causa efisien (asal mula karya) ialah asal mula yang meningkatkan
Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar
negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang
kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara
setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya.
4.
Causa finalis (asal mula tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan
pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai
kepada kausan finalis tersebut diperlukan kausa atau asal mula sambungan.
Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri,
walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia
pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa
Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam
kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat
istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada
umumnya misalnya:
1.
Di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada
Tuhan, bukti-buktinya: bangunan peribadatan, kitab suci dari berbagai agama dan
aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, upacara keagamaan pada
peringatan hari besar agama, pendidikan agama, rumah-rumah ibadah, tulisan
karangan sejarah/dongeng yang mengandung nilai-nilai agama. Hal ini menunjukkan
kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut
dengan sesama manusia, bukti-buktinya misalnya bangunan padepokan,
pondok-pondok, semboyan aja dumeh, aja adigang adigung adiguna, aja kementhus,
aja kemaki, aja sawiyah-wiyah, dan sebagainya, tulisan Bharatayudha, Ramayana,
Malin Kundang, Batu Pegat, Anting Malela, Bontu Sinaga, Danau Toba, Cinde
Laras, Riwayat dangkalan Metsyaha, membantu fakir miskin, membantu orang sakit,
dan sebagainya, hubungan luar negeri semisal perdagangan, perkawinan, kegiatan
kemanusiaan; semua meng-indikasikan adanya Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Bangsa Indonesia juga memiliki ciri-ciri guyub, rukun, bersatu,
dan kekeluargaan, sebagai bukti-buktinya bangunan candi Borobudur, Candi
Prambanan, dan sebagainya, tulisan sejarah tentang pembagian kerajaan,
Kahuripan menjadi Daha dan Jenggala, Negara nasional Sriwijaya, Negara Nasional
Majapahit, semboyan bersatu teguh bercerai runtuh, crah agawe bubrah rukun
agawe senthosa, bersatu laksana sapu lidi, sadhumuk bathuk sanyari bumi, kaya
nini lan mintuna, gotong royong membangun negara Majapahit, pembangunan
rumah-rumah ibadah, pembangunan rumah baru, pembukaan ladang baru menunjukkan
adanya sifat persatuan.
4.
Unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita,
bukti-buktinya: bangunan Balai Agung dan Dewan Orang-orang Tua di Bali untuk
musyawarah, Nagari di Minangkabau dengan syarat adanya Balai, Balai Desa di
Jawa, tulisan tentang Musyawarah Para Wali, Puteri Dayang Merindu, Loro
Jonggrang, Kisah Negeri Sule, dan sebagainya, perbuatan musyawarah di balai,
dan sebagainya, menggambarkan sifat demokratis Indonesia;
5.
Dalam hal Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa
Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan
berlaku adil terhadap sesama, bukti-buktinya adanya bendungan air, tanggul sungai,
tanah desa, sumur bersama, lumbungdesa, tulisan sejarah kerajaan Kalingga,
Sejarah Raja Erlangga, Sunan Kalijaga, Ratu Adil, Jaka Tarub, Teja Piatu, dan
sebagainya, penyediaan air kendi di muka rumah, selamatan, dan sebagainya.
Pancasila sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi
nilai-nilai yang baik-baik yang digali dari bangsa Indonesia. Disebut sebagai kristalisasi nilai-nilai yang baik.
Adapun kelima sila dalam Pancasila merupakan serangkaian unsur-unsur tidak
boleh terputus satu dengan yang lainnya. Namun demikian terkadang ada pengaruh
dari luar yang menyebabkan diskontinuitas antara hasil keputusan tindakan
konkret dengan nilai budaya.
Kegiatan Belajar 2
ASAL MULA PANCASILA SECARA
FORMAL
BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Adanya Badan ini
memungkinkan bangsa Indonesiadapat mempersiapkan
kemerdekaannya secara legal, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus
dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
KemerdekaanIndonesia dilantik pada tanggal 28 Mei
1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa).
Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang
pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua 10
Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno
mengusulkan tentang dasar negara, sedangkan Soepomo mengenai paham negara
integralistik. Tindak lanjut untuk membahas mengenai dasar negara dibentuk
panitia kecil atau panitia sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil
merumuskan Rancangan mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muhammad
Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Sidang kedua BPUPKI menentukan perumusan dasar negara yang akan
merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang
kedua ini ditambah enam anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10
Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan yang disebut
dengan piagam Jakarta. Di samping menerima hasil rumusan Panitia sembilan
dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga
kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni: 1) Panitia Perancang Hukum Dasar
diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang 2) Panitia Pembela
Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang 3) Panitia
ekonomi dan keuangan dengan ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota.
Panitia perancang Hukum Dasar kemudian membentuk lagi panitia
kecil Perancang Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia kecil itu dalam
rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan tugasnya Panitia
Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Linkai), yang sering disebut Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus
1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan: menyusun
Rancangan Hukum Dasar. Selanjutnya tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI
mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang dinamakan Piagam Jakarta
sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli 1945
menerima seluruh Rancangan
Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya juga
memuat Piagam Jakarta sebagai mukaddimah.
Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, merupakan sidang
penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan selesailah tugas badan
tersebut. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panita Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan:
1.
Piagam Jakarta sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh
BPUPKI pada tanggl 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
2.
Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal
16 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yakni Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
4.
Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI membuat pembagian
daerah propinsi, termasuk pembentukan 12 departemen atau kementerian. Sidang
ketiga tanggal 20, membicarakan agenda badan penolong keluarga korban perang,
satu di antaranya adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada 22
Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI keempat. Sidang ini membicarakan
pembentukan Komite Nasional Partai Nasional Indonesia. Setelah selesai sidang
keempat ini, maka PPKI secara tidak langsung bubar, dan para anggotanya menjadi
bagian Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Anggota KNIP ditambah dengan
pimpinan-pimpinan rakyat dari semua golongan atau aliran dari lapisan masyarakat Indonesia.
Rumusan-rumusan Pancasila secara historis terbagi dalam tiga
kelompok.
1.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara RepublikIndonesia.
2.
Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya
dengan Proklamasi Kemerdekaan.
3.
Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali
rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari tiga kelompok di atas secara lebih rinci rumusan Pancasila
sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ini ada tujuh yakni:
1.
Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan
dalam pidato “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” (Rumusan I).
2.
Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan
sebagai usul tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumusan II).
3.
Soekarno, tanggal 1 Juni 1945 sebagai usul dalam pidato Dasar
Indonesia Merdeka, dengan istilah Pancasila (Rumusan III).
4.
Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang
sistematik hasil kesepakatan yang pertama (Rumusan IV).
5.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah
rumusan pertama yang diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara
(Rumusan V).
6.
Mukaddimah KRIS tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950
tanggal 17 Agustus 1950 (Rumusan VI).
0 Response to "ASAL MULA PANCASILA"
Post a Comment