Kegiatan Belajar 1
PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan
mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada
suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai
dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah
yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan
negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila
sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya
adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan
Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila
dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah
seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai
implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat
oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum
atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan
Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut
lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah
dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak
peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR,
undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
Kegiatan Belajar 2
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN
HIDUP
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan
hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari
kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman
untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan
manusia dengan Tuhannya.
Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan
berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa.
Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini
kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu
menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup
yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang
diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung
di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu,
Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka
Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral
inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada
bangsa Indonesia di dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan
cita-cita moral bagi bangsa Indonesia,
juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu
diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh
masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah
seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
0 Response to "FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA"
Post a Comment