Kegiatan Belajar 1
HUBUNGAN PANCASILA DAN
PEMBUKAAN UUD’45
Hubungan Secara Formal antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945:
bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang
tercantum dalam Pembukaan UUD’45; bahwa Pembukaan UUD’45 berkedudukan dan
berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD’45 juga sebagai suatu yang bereksistensi
sendiri karena Pembukaan UUD’45 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada
batang tubuh UUD’45, bahkan sebagai sumbernya; bahwa Pancasila sebagai inti
Pembukaan UUD’45 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak
dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Hubungan Secara Material antara Pancasila dan PembukaanUUD 1945:
Proses Perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila,
baru kemudian membahas Pembukaan UUD’45; sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama
Pembukaan UUD’45.
Kegiatan Belajar 2
KEDUDUKAN HAKIKI PEMBUKAAN
UUD’45
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan yang sangat
penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada
proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal
maupun material. Adapun kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah pertama; Pembukaaan Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hakiki
sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yaitu proklamasi kemerdekaan
yang singkat dan padat 17 Agustus 1945 itu ditegaskan dan dijabarkan lebih
lanjut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua
adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan
suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Maksudnya adalah Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pengejawantahan dari kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur (Suhadi, 1998).
Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga adalah bahwa
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan
negara, yaitu tujuan negara, bentuk negara, asas kerohanian negara, dan
pernyataan tentang pembentukan UUD.
Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terakhir adalah
bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat,
hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral. Di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 terdapat unsur-unsur, bentuk-bentuk maupun sifat-sifat
yang me-mungkinkan tertib hukum negara Indonesia mengenal adanya hukum-hukum
tersebut. Semua unsur hukum itu merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi
negara dan hukum positif Indonesia.
0 Response to "PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD’45"
Post a Comment